KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur kita panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa karena atas karunia dan
Rahmat-Nya, makalah yang berjudul “Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan
Masyarakat” ini dapat terselesaikan meskipun masih terdapat kekurangan di dalamnya.
Makalah ini di buat untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan, Semoga bermanfaat. Kami menyadari sepenuhnya makalah tersebut
masih jauh dari sempurna, maka kepada para ahli dan pembaca yang arif bijaksana, kami sangat
mengharapkan tegur sapa dan kritik untuk pembuatan makalah berikutnya.
Akhir kata terima
kasih dan mohon maaf, semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat, hidayah
serta inayahnya kepada kita semua dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Amin
ya robbal a’lamin
Purwakarta, 4 Juni 2012
Penyusun
|
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Sebagai bangsa Indonesia, kita tentu mengetahui dasar negara
kita yang terkenal akan kesakralannya dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
Di mana simbolnya merupakan lambang keagungan bangsa Indonesia yang
dilambangkan dalam Burung Garuda. Simbol di dadanya merupakan pengamalan hidup
yang menjadikan Indonesia benar-benar khas ideologi dari bangsa Indonesia.
Itulah lambang negara kita, pengamalan sekaligus ideologi kita, Pancasila.
Pancasila sendiri terbentuk dari sejarah Indonesia. Pada
mulanya, Pancasila berasal dari piagam Jakarta. Pada sila pertama Piagam
Jakarta terkandung unsur syariat Islam yang kemudian direvisi. Dikondisikan
dengan kondisi Indonesia yang tidak hanya memiliki penduduk beragama Islam
sehingga sila pertama menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari situlah terbentuk
Pancasila yang kini menjadi ideologi Indonesia.
Keberagaman penduduk di Indonesia diwarnai dengan
beragamannya agama, suka, ras, dan golongan. Pancasila sebagai dasar kebudayaan
yang menyatukan budaya satu dengan yang lain. Dengan memegang teguh Pancasila
sebagai ideologi, masyarakat Indonesia bisa terhindar dari konflik ditengah
keberagaman itu sendiri.
Kenyataannya, kondisi saat ini menunjukkan lunturnya
Pancasila secara perlahan. Konflik dimana-mana. Seolah tidak ada pegangan dalam
berinteraksi antar masyarakat.
A. RUMUSAN MASALAH
Adapun permasalah yang ditanyakan
dalam makalah ini antara lain:
Apa pengertian pancasila ?
Bagaimana pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari dengan kondisi keberagaman Indonesia ?
BAB
II
PEMBAHASAN
Pengertian
Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945
dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan
oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo.
Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan
kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari
tertib hukum di Indonesia.
Inilah
sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische
grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea
keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada
tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan
kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan
syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak
untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari
sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan
konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua
golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka
Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman
dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism),
tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang
dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Mengenai
hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita
hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan
corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran
Negara (Staatside) integralistik. Negara tidak mempersatukan diri dengan
golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan
golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala
perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya
Penetapan
Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia
adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk
kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan.
Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan:
“Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan
dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan
hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab),
agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia. Mengembangkan dirinya dan
mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan
kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin
seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).
Pandangan
tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga
merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya,
dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan
martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia.
Perlindungan
dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni
dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan
principium identatis-nya.
Terkait
dengan hal tersebut, Pancasila seolah digambarkan sebagai sebuah jembatan
antara keberagaman yang ada di Indonesia dimana semua keberagaman bisa berpadu
satu dalam Pancasila. Sebagai pemersatu bangsa. Di tengah keberagaman Indonesia
yang tak dapat dipisahkan dari Indonesia, Pancasila berperan penting.
Misalnya,
pada kasus perkelahian antar warga berbeda suku yang kebetulan berada dalam
wilayah yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak mengamalkan Pancasila
dengan baik. Karena dalam Pancasila, ada sila ketiga, Persatuan Indonesia yang
menjadi unsur utama pemersatu keberagaman. Kemana nilai-nilai Pancasila
tersebut? Pada saat masih duduk di Sekolah Dasar, masyarakat wajib menghafal
Pancasila dan bagaimana pengamalan sederhananya. Semakin bertambahnya usia, semakin banyak pengaruh yang membuat
Pancasila itu luntur perlahan dalam hidup masyarakat. Misalnya, pengaruh
teknologi. Teknologi pada saat ini cenderung membuat orang lebih individualis.
Kebanyakan orang, teknologi itu merupakan kebutuhan utama. Persepsi orang
seperti inilah yang mempermudah lunturnya Pancasila dalam hidup mereka. Saking
individualisnya, untuk bersosialisasi pun sulit.
Pengaruh
lain misalnya, lingkungan. Lingkungan yang cenderung sibuk, seperti para
pekerja kantoran. Mereka cenderung memenuhi pikiran mereka dengan pekerjaan
mereka di kantor. Tak jarang yang sudah jauh dari nilai-nilai kehidupan,
termasuk nilai Pancasila.
Pengaruh
lainnya bisa juga berasal dari cara penerapan pendidikan Pancasila itu sendiri.
Baik dalam organisasi terkecil, seperti keluarga maupun dalam organisasi besar
seperti partai. Tak jarang saat ini, keluarga di Indonesia kurang menerapkan
nilai Pancasila itu sendiri pada anak mereka sehingga anak mereka pun tidak
bisa mengamalkan nilai Pancasila dengan baik. Misalnya, pengamalan sila kelima.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun perilaku anak di Indonesia
kebanyakan mementingkan kepentingan sendiri dibanding harus berbagi dengan
temannya.
Pancasila
seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman
sistematikanya melalui Instruksi
Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara
hirarkis-piramidal. Setiap
sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu
sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu
sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia.
Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat
dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam
kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila
kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai
alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh
ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama
lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat
hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”
sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain
haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan:
“Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila
bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila
sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha
Esa.”
Dengan
demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya
berisi :
- Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia..
- Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Jadi penjelasan materi di atas dapat ditarik kesimpulan
bahwa sudah seharusnya kita menjadi masyarakat atau pemimpin harus berprilaku
sesuai nila-nilai pancasila. Karena
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa
negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara
harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh
perundang-undangan berlaku dan yang sudah ada.















