Jumat, 22 Juni 2012

Makalah Kewarganegaraan


KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa karena atas karunia dan Rahmat-Nya, makalah yang berjudul “Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Masyarakat” ini dapat terselesaikan meskipun masih terdapat kekurangan di dalamnya.
Makalah ini di buat untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan, Semoga bermanfaat. Kami menyadari sepenuhnya makalah tersebut masih jauh dari sempurna, maka kepada para ahli dan pembaca yang arif bijaksana, kami sangat mengharapkan tegur sapa dan kritik untuk pembuatan makalah berikutnya.
Akhir kata terima kasih dan mohon maaf, semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat, hidayah serta inayahnya kepada kita semua dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Amin ya robbal a’lamin




Purwakarta, 4 Juni 2012

Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Sebagai bangsa Indonesia, kita tentu mengetahui dasar negara kita yang terkenal akan kesakralannya dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Di mana simbolnya merupakan lambang keagungan bangsa Indonesia yang dilambangkan dalam Burung Garuda. Simbol di dadanya merupakan pengamalan hidup yang menjadikan Indonesia benar-benar khas ideologi dari bangsa Indonesia. Itulah lambang negara kita, pengamalan sekaligus ideologi kita, Pancasila.
Pancasila sendiri terbentuk dari sejarah Indonesia. Pada mulanya, Pancasila berasal dari piagam Jakarta. Pada sila pertama Piagam Jakarta terkandung unsur syariat Islam yang kemudian direvisi. Dikondisikan dengan kondisi Indonesia yang tidak hanya memiliki penduduk beragama Islam sehingga sila pertama menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari situlah terbentuk Pancasila yang kini menjadi ideologi Indonesia.
Keberagaman penduduk di Indonesia diwarnai dengan beragamannya agama, suka, ras, dan golongan. Pancasila sebagai dasar kebudayaan yang menyatukan budaya satu dengan yang lain. Dengan memegang teguh Pancasila sebagai ideologi, masyarakat Indonesia bisa terhindar dari konflik ditengah keberagaman itu sendiri.
Kenyataannya, kondisi saat ini menunjukkan lunturnya Pancasila secara perlahan. Konflik dimana-mana. Seolah tidak ada pegangan dalam berinteraksi antar masyarakat.
A.      RUMUSAN MASALAH
Adapun permasalah yang ditanyakan dalam makalah ini antara lain:
Apa pengertian pancasila ?
Bagaimana pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dengan kondisi keberagaman Indonesia ?
     
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik. Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia. Mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia.
Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Terkait dengan hal tersebut, Pancasila seolah digambarkan sebagai sebuah jembatan antara keberagaman yang ada di Indonesia dimana semua keberagaman bisa berpadu satu dalam Pancasila. Sebagai pemersatu bangsa. Di tengah keberagaman Indonesia yang tak dapat dipisahkan dari Indonesia, Pancasila berperan penting.
Misalnya, pada kasus perkelahian antar warga berbeda suku yang kebetulan berada dalam wilayah yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak mengamalkan Pancasila dengan baik. Karena dalam Pancasila, ada sila ketiga, Persatuan Indonesia yang menjadi unsur utama pemersatu keberagaman. Kemana nilai-nilai Pancasila tersebut? Pada saat masih duduk di Sekolah Dasar, masyarakat wajib menghafal Pancasila dan bagaimana pengamalan sederhananya. Semakin bertambahnya usia, semakin banyak pengaruh yang membuat Pancasila itu luntur perlahan dalam hidup masyarakat. Misalnya, pengaruh teknologi. Teknologi pada saat ini cenderung membuat orang lebih individualis. Kebanyakan orang, teknologi itu merupakan kebutuhan utama. Persepsi orang seperti inilah yang mempermudah lunturnya Pancasila dalam hidup mereka. Saking individualisnya, untuk bersosialisasi pun sulit.
Pengaruh lain misalnya, lingkungan. Lingkungan yang cenderung sibuk, seperti para pekerja kantoran. Mereka cenderung memenuhi pikiran mereka dengan pekerjaan mereka di kantor. Tak jarang yang sudah jauh dari nilai-nilai kehidupan, termasuk nilai Pancasila.
Pengaruh lainnya bisa juga berasal dari cara penerapan pendidikan Pancasila itu sendiri. Baik dalam organisasi terkecil, seperti keluarga maupun dalam organisasi besar seperti partai. Tak jarang saat ini, keluarga di Indonesia kurang menerapkan nilai Pancasila itu sendiri pada anak mereka sehingga anak mereka pun tidak bisa mengamalkan nilai Pancasila dengan baik. Misalnya, pengamalan sila kelima.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun perilaku anak di Indonesia kebanyakan mementingkan kepentingan sendiri dibanding harus berbagi dengan temannya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi :
  1. Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia..
  1. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  4. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.


BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Jadi penjelasan materi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sudah seharusnya kita menjadi masyarakat atau pemimpin harus berprilaku sesuai nila-nilai pancasila. Karena  Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan berlaku dan yang sudah ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar